- zoonosis = zoonosis
work from office = kerja dari kantor (KDK)
work from home = kerja dari rumah (KDR)
ventilator = ventilator
tracing = penelusuran; pelacakan
throat swab test = tes usap tenggorokan
thermo gun = pistol termometer
swab test = uji usap
survivor = penyintas
specimen = spesimen; contoh
social restriction = pembatasan sosial
social media distancing = penjarakan media sosial
social distancing = penjarakan sosial; jarak sosial
self-quarantine = swakarantina; karantina mandiri
self isolation = isolasi mandiri
screening = penyaringan
respirator = respirator
rapid test = uji cepat
rapid strep tes =t uji strep cepat
protocol = protokol
physical distancing = penjarakan fisik
pandemic = pandemi
new normal = kenormalan baru
massive test = tes serentak
mask = masker
lockdown = karantina wilayah
local transmission = penularan lokal
isolation = isolasi
incubation = inkubasi
imported case = kasus impor
Kepala Badan Bahasa Minta Media Bantu Sosialisasi PUEBI
JAKARTA, KOMPAS.com—Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Dadang Sunendar mengatakan, sosialisasi Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) masih berjalan.
Bagi masyarakat, guru-guru dan tenaga pengajar yang membutuhkan informasi terkait PUEBI bisa mengakses ke laman milik badan bahasa di http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/.
"Sosialisasi masih sampai sekarang berjalan. Termasuk di laman bahasa juga bentuk sosialisasi kami," ujar Dadang usai menghadiri acara "Puncak Bulan Bahasa dan Sastra 2016" di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Pada 30 November 2015, Permendiknas Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kemudian, Permendiknas tersebut digantikan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).
Menurut Dadang, dengan diberlakukannya permendikbud PUEBI maka secara resmi EYD tak lagi berlaku.
Terkait acuan tata bahasa untuk ujian masuk Perguruan Tinggi Negeri ke depan, kata Dadang, juga akan menerapkan PUEBI.
"Sejak diundangkannya Permendikbud itu, peluncurannya saya pikir, kalau sudah diluncurkan tahun 2015 enggak usah peluncuran lagi karena itu sudah resmi juga. Tinggal sosialisasi dan dilaksanakan," kata dia.
Dadang juga meminta media untuk menginformasikan PUEBI ini. Langkah itu juga bentuk sosialisasi kepada masyarakat, guru, dan tenaga pengajar.
"Mudah mudahan teman-teman media bisa membantu kami untuk mensosialisasikan," kata dia.
Ada beberapa perbedaan mendasar antara PUEBI dan EYD. Diantaranya, pada EYD, penulisan nama orang diawali huruf kapital. Namun, untuk nama julukan tetap menggunakan huruf kecil.
Sedangkan aturan PUEBI, huruf kapital digunakan sebagai huruf pertama untuk menyebut nama orang, termasuk julukan.
Dalam EYD, untuk menegaskan kata atau kalimat digunakan huruf miring. sedangkan pada PUEBI, huruf tebal dipakai untuk menegaskan bagian tulisan yang sudah ditulis miring.
Di EYD, penggunaan partikel "pun", ditulis terpisah kecuali lekat dengan kata yang sudah lazim digunakan.
Sedangkan pada PUEBI partikel "pun" tetap ditulis terpisah, kecuali mengikuti unsur kata penghubung harus dituliskan serangkai.
Pada EYD hanya ada tiga diftong, yakni "ai, au, dan ao". Sedangkan di PUEBI ditambah satu diftong, yakni "ei".
Penambahan diftong "ei" lantaran bahasa Indonesia menyerap banyak kosakata dari berbagai bahasa asing. Kemudian, banyak istilah asing juga memakai diftong ‘ei’. Misalnya, pada kata ‘survei’. Maka dari itu ditambahkan diftong "ei" di PUEBI.